Tuesday 23 December 2008

MK Hapus Sistem Nomor Urut

Jakarta-Mahkamah Konstitusi (MK) menghapuskan sistem nomor urut seperti yang diatur dalam Pasal 214 huruf a, b, c, d, e UU Nomor 10 Tahun 2008 tentang Pemilu DPR, DPD dan DPRD, melalui pembacaan putusan di Gedung MK Jakarta, Selasa (23/12/2008).

Dengan demikian, sistem suara terbanyak akan menjadi rujukan Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menentukan pemenang pemilu legislatif.

Majelis hakim konstitusi yang dipimpin oleh Ketua MK Mahfud MD menilai, pasal tersebut hanya menguntungkan para caleg yang duduk di nomor urut terkecil. Ketentuan itu juga merugikan caleg dengan nomor urut besar. Sebab, caleg dengan nomor urut besar harus bekerja sangat keras untuk memperoleh suara 30% atau lebih.

Kalau pun akhirnya caleg dengan nomor urut besar bisa meraih suara 30% atau lebih, dia belum tentu bisa mendapatkan kursi di DPR/DPRD kalau caleg dengan nomor urut lebih kecil juga mendapatkan jumlah suara yang sama.

"Menurut Mahkamah, pasal 214 huruf a, b, c, d, e yang menentukan pemenang adalah yang memiliki suara di atas 30% dan menduduki nomor urut lebih kecil adalah inskontitusional, bertentangan dengan kedaulatan rakyat sebagaimana diatur dalam UUD 1945," tutur hakim konstitusi Arsyad Sanusi.[kompas.com]

Shava berbicara : wah..wah...Saya setuju Pak Mahfud!